PELAYANAN SIDAKEP DI DESA KAYUPUTIH

12 Agustus 2024 10:41:07 WITA

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Perbekel Kayuputih Bapak Gede Gelgel Ariawan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan giat Pelayanan Sidakep. Kegiatan Sidakep ini meliputi Perekaman E-KTP untuk lansia di Desa Kayuputih. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Perbekel Kayuputih tanggal 12 Agustus 2024 dimulai dari jam 09.00 Wita sampai dengan Selesai. Selain dilaksanakan di Kantor Perbekel kegiatan Sidakep juga menyusur rumah warga di Desa Kayuputih bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke Kantor Perbekel Kayuputih. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El

Komentar atas PELAYANAN SIDAKEP DI DESA KAYUPUTIH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kayu Putih

tampilkan dalam peta lebih besar