SOSIALISASI DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
29 Januari 2026 09:27:48 WITA
Kayu Putih — Rabu 07 Januari 2026 Mewakili Perbekel Kayu Putih, Sekretaris Desa Kayu Putih menghadiri Rapat Sosialisasi Dispensasi Menikah yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kayu Putih. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pasangan muda, mengenai prosedur dan ketentuan dispensasi menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat sosialisasi ini menghadirkan Bapak Bagus Sugi Okta Wirawan, S.H. sebagai narasumber, yang menyampaikan materi terkait aspek hukum, persyaratan, serta dampak sosial dari pernikahan di bawah umur. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya kesiapan usia, mental, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Koperasi Merah Putih, perangkat Desa Kayu Putih, Kelian Banjar Dinas Kayu Putih, Kelian Banjar Dinas Melaka, Kelian Banjar Dinas Sinalud, serta para pasangan muda se-Desa Kayu Putih.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kayu Putih berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum.
Komentar atas SOSIALISASI DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














